Syarat & Ketentuan Pengguna Aplikasi byPulsa
Syarat & ketentuan berikut ditetapkan untuk mengatur pemakaian aplikasi yang ditawarkan byPulsa Digital Indonesia terkait penggunaan aplikasi byPulsa. Pengguna disarankan untuk membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum.
Dengan menggunakan aplikasi, maka pengguna dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat & ketentuan. Syarat & ketentuan berikut merupakan bentuk kesepakatan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan byPulsa Digital Indonesia. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan aplikasi byPulsa.
Syarat & Ketentuan Pengguna
1. Definisi
1.1. Semua istilah yang didefinisikan dan ditekankan dalam Syarat dan Ketentuan ini memiliki makna tertentu, sesuai dengan penjelasan di bawah ini:
1.2. “Akun” mengacu pada Akun yang dibuat oleh Pengguna segera setelah Pengguna menyelesaikan proses pendaftaran di aplikasi mobile byPulsa, yang berisi informasi mengenai nomor telepon Pengguna.
1.3. “Pengguna”, “Anda”, atau “Milik Anda” mengacu pada pihak yang menggunakan layanan aplikasi byPulsa, termasuk namun tidak terbatas pada pembeli, penjual, dan pihak lain yang memiliki kepentingan menggunakan aplikasi byPulsa.
1.4. Setiap Pengguna hanya dapat melakukan Convert/Tukar pulsa ke IDR di byPulsa hingga jumlah keseluruhan paling banyak Rp 1.000.000 dalam satu waktu, tanpa pembedaan jenis akun. byPulsa tidak menyediakan layanan pembelian pulsa melalui aplikasi.
1.5. “Convert Pulsa” adalah cara menukarkan pulsa menjadi uang/saldo rekening/saldo fintech/saldo e-wallet dll. Jumlah uang yang diterima berdasarkan nilai tukar yang sudah ditentukan ataupun disepakati bersama yang disebut dengan istilah “Rate”.
1.6. Layanan byPulsa merupakan layanan konversi/penukaran pulsa ke dana, bukan layanan penghimpunan simpanan dana masyarakat, dan bukan layanan perbankan.
1.7. Layanan Convert pada byPulsa bukan jasa keuangan. Dalam setiap transaksi Convert, Pengguna menjual pulsa miliknya kepada byPulsa sebagai barang digital (digital goods), kemudian byPulsa membayarkan nilai transaksi sesuai Rate yang berlaku.
1.8. Dalam lingkungan layanan byPulsa, pulsa tidak diperlakukan sebagai mata uang, alat pembayaran yang sah, simpanan, uang elektronik, maupun instrumen keuangan lainnya.
1.9. Untuk sementara waktu provider yang tersedia untuk Convert di byPulsa yaitu; Telkomsel, XL, AXIS, Tri dan Smartfren.
1.10. Jam kerja / operasional kerja layanan melalui aplikasi byPulsa yaitu 24 JAM setiap hari, dengan jam istirahat diantara pukul 22:30 - 23:00 dan 06:30 - 07:00 WIB.
1.11. “Rate” yaitu nilai tukar yang sudah ditentukan ataupun disepakati bersama antara pihak Anda/Pengguna dengan kami pihak byPulsa.
1.12. Komplain perihal transaksi dilayani 1x24 jam setelah transaksi dan pada saat jam kerja / operasional.
1.13. “Kontrak Tertulis” mengacu pada semua dokumen tertulis yang Kami terapkan terhadap Anda jika Anda mendaftar sebagai Pengguna byPulsa.
1.14. "Syarat dan Ketentuan” mengacu pada Syarat dan Ketentuan untuk penggunaan produk dan layanan byPulsa yang tersedia bypulsa.co.id serta produk dan layanan lainnya yang mungkin akan tersedia di masa depan. Produk dan layanan baru akan diinformasikan kepada Anda melalui notifikasi di aplikasi byPulsa Anda.
2. Ketentuan Umum
2.1. Setiap Syarat dan Ketentuan yang berlaku untuk subjek tunggal juga berlaku untuk subjek jamak dan sebaliknya, kecuali diatur dan dijelaskan secara terpisah dalam Syarat dan Ketentuan ini.
2.2. Setiap Syarat dan Ketentuan yang berlaku untuk subjek maskulin juga berlaku untuk subjek feminin dan sebaliknya, kecuali diatur dan dijelaskan secara terpisah dalam Syarat dan Ketentuan ini.
2.3. Judul dan keterangan hanya digunakan untuk membantu memperjelas Syarat dan Ketentuan ini sehingga tidak seharusnya mempengaruhi pengertian dari Syarat dan Ketentuan ini.
2.4. Setiap Syarat dan Ketentuan yang berlaku untuk suatu individu, kecuali dicatat dan dijelaskan lain, juga akan berlaku untuk pewaris, wali dan perwakilan resmi dari individu tersebut. Demikian pula, setiap Syarat dan Ketentuan yang berlaku untuk suatu entitas hukum, misalnya byPulsa, kecuali dicatat dan dijelaskan lain, juga akan berlaku untuk rekanan, pewaris dan perwakilan resmi dari entitas tersebut.
2.5. Pengguna dilarang melakukan transaksi Convert/Tukar pulsa ke IDR dengan sumber pulsa yang berasal dari aktivitas ilegal, termasuk namun tidak terbatas pada judi online, pencurian, penipuan, peretasan, atau tindak pidana lainnya.
2.6. Kami berhak menolak, menunda, membatalkan transaksi, serta membekukan akun Pengguna apabila ditemukan indikasi sumber pulsa ilegal.
3. Kepatuhan terhadap Hukum dan Peraturan
3.1. Pengguna wajib menggunakan layanan byPulsa sesuai dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
3.2. byPulsa berhak melakukan langkah pengawasan, pemeriksaan, pembatasan, penundaan, penolakan, pembatalan transaksi, pembekuan akun, atau tindakan lain yang dianggap perlu apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, permintaan aparat penegak hukum, atau kebutuhan pemenuhan kewajiban hukum dan kepatuhan.
3.3. Kepatuhan hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ketentuan kepolisian, perdagangan, perbankan, mata uang, sektor jasa keuangan, transfer dana, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
3.4. Penggelapan dan pencucian uang adalah perbuatan yang berbeda. Penggelapan pada prinsipnya merupakan perbuatan menguasai, menggunakan, atau mengalihkan harta milik pihak lain secara melawan hukum, sedangkan pencucian uang adalah perbuatan menyembunyikan, menyamarkan, atau mengalihkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana agar tampak sah.
3.5. byPulsa dapat mengambil tindakan kepatuhan terhadap keduanya, baik berdiri sendiri maupun berhubungan satu sama lain, termasuk ketika terdapat dugaan bahwa hasil penggelapan digunakan dalam transaksi untuk disamarkan asal-usulnya.
3.6. Pengguna dilarang menggunakan layanan byPulsa untuk kegiatan yang terindikasi berkaitan dengan perdagangan yang dilarang, pelanggaran perbankan, penyalahgunaan mata uang, penipuan, penggelapan, penyalahgunaan sektor jasa keuangan, pelanggaran transfer dana, pencucian uang, atau tindak pidana lainnya.
3.7. Pengguna dilarang menggunakan identitas, rekening, nomor telepon, atau akun milik pihak lain tanpa hak, termasuk penggunaan nominee/perantara untuk menyamarkan pihak yang sebenarnya bertransaksi.
3.8. Pengguna bertanggung jawab penuh atas kebenaran data, legalitas sumber pulsa, legalitas dana, tujuan transaksi, dan seluruh aktivitas yang dilakukan melalui akun Pengguna.
4. Penggunaan, Penyimpanan, dan Pengungkapan Data
4.1. Untuk kepentingan penyediaan layanan, keamanan transaksi, audit, investigasi, penanganan keluhan, dan pemenuhan kewajiban hukum, byPulsa dapat mengumpulkan, memverifikasi, menggunakan, menyimpan, mengolah, dan mendokumentasikan data Pengguna serta data transaksi.
4.2. Data yang dapat diproses oleh byPulsa termasuk namun tidak terbatas pada identitas Pengguna, nomor telepon, data akun, data bank atau dompet digital, riwayat transaksi, bukti transfer, bukti komunikasi, data perangkat, alamat IP, dan dokumen pendukung lainnya yang relevan.
4.3. Pengguna dengan ini memberikan persetujuan kepada byPulsa untuk mengungkapkan data dan informasi Pengguna kepada aparat penegak hukum, regulator, lembaga perbankan, penyedia jasa pembayaran, penyelenggara sistem elektronik, atau instansi berwenang lainnya apabila diwajibkan oleh hukum, diminta secara sah, atau diperlukan dalam rangka proses verifikasi, audit, investigasi, penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, penyelesaian sengketa, dan pelaksanaan putusan atau perintah resmi.
4.4. Pengungkapan data sebagaimana dimaksud dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna sepanjang diperkenankan atau diwajibkan oleh ketentuan hukum yang berlaku.
4.5. byPulsa berhak menyimpan data, catatan, dan dokumen transaksi selama jangka waktu yang dianggap perlu untuk kepentingan layanan, pembuktian, audit internal, penanganan sengketa, atau sepanjang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Verifikasi Identitas dan Uji Tuntas
5.1. byPulsa berhak menerapkan proses verifikasi identitas (KYC) dan uji tuntas secara berkala maupun sewaktu-waktu, termasuk verifikasi tambahan berbasis risiko (enhanced due diligence).
5.2. Pengguna wajib memberikan dokumen dan informasi yang diminta secara benar, akurat, terbaru, dan dapat diverifikasi, termasuk namun tidak terbatas pada identitas diri, data rekening, bukti kepemilikan nomor telepon, serta dokumen pendukung transaksi.
5.3. Dalam hal data tidak valid, tidak konsisten, atau tidak dapat diverifikasi, byPulsa berhak menolak transaksi, menunda pencairan dana, membatasi fitur akun, atau menonaktifkan akun sesuai kebijakan internal dan ketentuan hukum yang berlaku.
6. Pencegahan Pencucian Uang (APU/PPT)
6.1. byPulsa menerapkan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
6.2. Pengguna wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang benar, akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan verifikasi identitas, verifikasi transaksi, dan uji tuntas (due diligence).
6.3. byPulsa berhak melakukan pemantauan aktivitas akun dan pola transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada frekuensi transaksi, nominal transaksi, sumber dana atau sumber pulsa, tujuan transaksi, serta keterkaitan akun dengan pihak lain yang terindikasi berisiko.
6.4. byPulsa dapat meminta dokumen tambahan, klarifikasi sumber dana atau sumber pulsa, bukti kepemilikan rekening, dan dokumen pendukung lain apabila ditemukan indikator transaksi tidak wajar atau mencurigakan.
6.5. Dalam hal Pengguna tidak memenuhi permintaan verifikasi atau klarifikasi dalam batas waktu yang ditentukan, byPulsa berhak menolak, menunda, membatalkan transaksi, menahan sementara pencairan dana, membatasi fitur akun, atau menutup akun.
6.6. byPulsa berhak melaporkan dan/atau menyerahkan data serta informasi transaksi kepada otoritas berwenang sesuai ketentuan hukum, termasuk dalam rangka pelaporan transaksi mencurigakan, pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan.
6.7. Segala kerugian yang timbul akibat data tidak benar, dokumen palsu, penyamaran identitas, penggunaan pihak perantara (nominee), atau aktivitas lain yang melanggar ketentuan APU/PPT menjadi tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.
7. Ketentuan Rekening Tujuan dan Transfer Dana
7.1. Pengguna bertanggung jawab untuk memastikan seluruh data rekening tujuan atau instrumen penerimaan dana diisi dengan benar, lengkap, dan aktif sebelum transaksi diproses.
7.2. Secara prinsip, rekening tujuan wajib merupakan rekening milik Pengguna sendiri, kecuali ditentukan lain oleh kebijakan byPulsa dan telah lolos verifikasi tambahan.
7.3. byPulsa tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kegagalan, atau salah transfer yang disebabkan oleh kesalahan data yang diinput Pengguna, gangguan sistem bank, atau kendala pihak ketiga di luar kendali byPulsa.
7.4. byPulsa berhak meminta verifikasi tambahan apabila rekening tujuan terindikasi tidak sesuai profil Pengguna, memiliki pola transaksi berisiko, atau terkait dugaan pelanggaran hukum.
7.5. Apabila terjadi retur transfer, dana tertahan, atau penolakan oleh bank tujuan, byPulsa berhak menunda penyelesaian transaksi sampai proses verifikasi dan rekonsiliasi dinyatakan selesai.
8. Biaya Transaksi
8.1. Dalam satu transaksi, Pengguna dapat dikenakan 2 (dua) jenis biaya yang berbeda, yaitu Biaya Transfer Pulsa dan Biaya Transfer Bank. Kedua biaya ini merupakan komponen yang terpisah dan tidak saling menggantikan.
8.2. Biaya Transfer Pulsa adalah biaya yang dipotong langsung oleh provider/operator seluler pada saat Pengguna melakukan transfer pulsa. Biaya ini berada di luar kebijakan dan kendali byPulsa serta sepenuhnya mengikuti ketentuan provider masing-masing.
8.3. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa nominal Biaya Transfer Pulsa dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan operator/provider tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada byPulsa.
8.4. Telkomsel (melalui *858# atau aplikasi MyTelkomsel) mengenakan Biaya Transfer Pulsa sebesar Rp1.850 per transaksi untuk transfer Rp5.000 - Rp19.000, serta Rp2.000 per transaksi untuk transfer Rp20.000 ke atas, dengan sisa pulsa setelah transfer minimal Rp2.000 untuk kartu AS atau Rp5.000 untuk SimPATI.
8.5. IM3 Ooredoo / Indosat (melalui SMS atau USSD) mengenakan Biaya Transfer Pulsa sebesar Rp600 per transaksi dengan sisa pulsa minimal Rp5.000 setelah transfer.
8.6. XL / Axis (melalui *123*8461# atau SMS) mengenakan Biaya Transfer Pulsa sebesar Rp1.000 - Rp15.000 tergantung nominal pulsa, dengan sisa pulsa minimal Rp5.000 setelah transfer.
8.7. Tri (3) (melalui SMS atau Bima+) umumnya mengenakan Biaya Transfer Pulsa dengan memotong pulsa pengirim, yang besarannya menyesuaikan nominal transfer.
8.8. Smartfren (melalui SMS atau aplikasi) juga mengenakan Biaya Transfer Pulsa per transaksi dengan ketentuan sisa pulsa minimum sesuai kebijakan operator yang berlaku.
8.9. Biaya Transfer Bank adalah biaya yang timbul saat byPulsa melakukan pengiriman dana hasil transaksi ke rekening bank tujuan Pengguna.
8.10. Apabila Pengguna memilih bank tujuan yang tidak terdaftar di dalam aplikasi byPulsa, maka Biaya Transfer Bank akan mengikuti kebijakan Bank Indonesia dan bank terkait, dan seluruh biaya tambahan tersebut menjadi bagian dari transaksi Pengguna.
8.11. Apabila bank tujuan tersedia di dalam aplikasi byPulsa, maka Biaya Transfer Bank atau biaya transaksi lainnya mengikuti nominal atau informasi biaya yang tertera di dalam aplikasi pada saat transaksi dilakukan.
9. Finalitas Transaksi, Pembatalan, dan Pengembalian Dana
9.1. Transaksi dianggap final setelah byPulsa menerima pulsa sesuai ketentuan transaksi dan dana hasil konversi berhasil diproses ke tujuan yang ditentukan.
9.2. Pembatalan transaksi hanya dapat dilakukan pada status yang secara teknis masih memungkinkan untuk dibatalkan dan belum memasuki tahap pemrosesan akhir.
9.3. Permintaan pengembalian dana (refund) akan diproses berdasarkan hasil verifikasi internal byPulsa dan bukti pendukung dari Pengguna, serta dapat mempertimbangkan status transaksi pada provider dan pihak perbankan.
9.4. byPulsa berhak menolak permintaan pembatalan atau refund apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan layanan, data tidak valid, pelanggaran ketentuan, atau kewajiban hukum yang mengharuskan dana ditahan sementara.
10. Pembatalan Transaksi
10.1. Kami sangat menyarankan Anda untuk selalu mengecek detil pengisian pada saat transaksi dengan seksama, sebelum bertransaksi. Dengan demikian, tidak akan ada kesalahan transaksi. Sehingga Anda tidak perlu membatalkan transaksi yang telah dilakukan. Perlu dicatat bahwa transaksi hanya dapat dibatalkan apabila transaksi tersebut belum diproses.
11. Transaksi yang mencurigakan
11.1. Jika Kami memiliki alasan untuk mempercayai adanya indikasi penipuan dalam aktivitas pembayaran yang terjadi atas Akun Anda, Kami akan membekukan Akun Anda. Anda akan kehilangan akses ke dalam Akun Anda selama Kami melakukan proses investigasi.
11.2. Kami bergantung pada sejumlah pihak ketiga seperti Bank dan pihak ketiga lainnya dalam melakukan investigasi. Namun, kami akan mengupayakan yang terbaik untuk menyelesaikan investigasi tersebut secepat mungkin.
11.3. Kembalinya hak akses Anda atas Akun Anda bergantung pada hasil investigasi Kami dan pihak ketiga.
11.4. Dalam hal ditemukan permintaan klarifikasi, permintaan data, indikasi pelanggaran hukum, transaksi tidak wajar, transaksi mencurigakan, atau dugaan tindak pidana, byPulsa berhak melakukan pemeriksaan tambahan, meminta dokumen pendukung, membatasi layanan, menghentikan transaksi, menunda pencairan dana, serta memberikan data yang relevan kepada instansi berwenang sesuai hukum yang berlaku.
11.5. byPulsa berhak melakukan hold sementara atas transaksi atau dana untuk kepentingan verifikasi, mitigasi risiko, dan kepatuhan, sesuai ketentuan hukum dan kebijakan internal yang berlaku.
12. Ganti Rugi dan Tanggung Jawab Pengguna
12.1. Pengguna bertanggung jawab atas seluruh kerugian, biaya, klaim, tuntutan, denda, atau risiko hukum yang timbul akibat pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini atau akibat penggunaan layanan secara melawan hukum.
12.2. Pengguna setuju untuk membebaskan byPulsa, pengurus, karyawan, dan pihak terafiliasi dari tuntutan pihak ketiga yang timbul karena data palsu, penyalahgunaan akun, penggunaan rekening tanpa hak, atau transaksi yang melanggar hukum.
12.3. Dalam batas yang diperkenankan hukum, byPulsa berhak melakukan pemulihan kerugian (recovery) melalui pemotongan saldo, penahanan dana, offset transaksi, atau upaya hukum lain yang tersedia.
13. Layanan di Luar Jam Kerja dan Hari Libur.
13.1. Layanan Kami bergantung pada pihak ketiga seperti bank dan perusahaan telekomunikasi. Kami tidak dapat mengontrol kejadian yang berhubungan dengan layanan dari pihak ketiga. Oleh karena itu, Kami tidak dapat bertanggung jawab untuk menjamin keberhasilan atau kecepatan layanan pembayaran di waktu-waktu khusus sebagai berikut :
13.2. Waktu di luar jam operasional normal di Indonesia (Senin – Jumat, pukul 08:00 – 17:00 WIB).
13.3. Hari Sabtu dan Minggu yang dianggap sebagai hari libur akhir pekan di Indonesia.
13.4. Hari-hari yang dianggap sebagai hari libur nasional di Indonesia.
13.5. Hari-hari di mana kasus “Force Majeure” terjadi.
14. Peringatan!
14.1. Kecuali untuk peran terbatas Kami dalam memproses pembayaran yang Anda izinkan atau ajukan, Kami tidak terlibat dalam transaksi antara Anda, Pengguna lainnya, Bank, atau Pihak Ketiga lainnya.
14.2. byPulsa Digital Indonesia tidak bekerja sama atau berafiliasi dengan pihak manapun selain yang kami nyatakan secara tegas pada website maupun aplikasi mobile byPulsa. Jika ada pihak lain menggunakan nama byPulsa Digital Indonesia untuk meminta pembayaran / transfer, Anda TIDAK BOLEH MEMPERCAYAINYA / MELAKUKANNYA. Kami tidak akan bertanggung jawab jika Anda mempercayai / melakukan pembayaran / transfer atas permintaan dari pihak lain tersebut. Jika Anda mengalami kejadian ini, MOHON MELAPORKANNYA kepada byPulsa Digital Indonesia melalui kontak kami di: email hi@bypulsa.co.id atau dapat dilihat di halaman kontak kami.
15. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
15.1. Syarat dan Ketentuan ini ditafsirkan dan diberlakukan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
15.2. Setiap perselisihan yang timbul dari penggunaan layanan byPulsa akan diupayakan terlebih dahulu untuk diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu yang wajar setelah pengaduan diterima.
15.3. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, sengketa dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
15.4. Ketentuan ini tidak mengurangi hak byPulsa untuk memenuhi perintah, permintaan, atau proses hukum dari instansi berwenang kapan pun diperlukan.