Di era digital seperti sekarang, layanan pinjaman online (pinjol) semakin diminati karena menawarkan kemudahan dan proses cepat. Namun, di balik kemudahannya, muncul ancaman yang perlu diwaspadai yakni pinjol ilegal. Layanan ini seringkali tidak memiliki izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan menjerat korban dengan bunga tinggi serta metode penagihan yang tidak manusiawi. Apa Itu…